Fasilitasi Harmonisasi 2 Raperda sesuai dengan amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019

1

Padang (22/6) - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengadakan rapat fasilitasi harmonisasi secara virtual meeting dengan 2 agenda pagi dan siang. Amru Walid Batubara selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka dan memimpin rapat dan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD / Perancang Ahli Madya memoderatori rapat harmonisasi Raperda Kota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang pada pukul 09.00 yang dipaparkan hasil harmonisasi oleh Eko Hariyanto dan Stephani Eka Putri selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Adapun yang menghadiri rapat pagi ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum dan jajaran Pemko Padang Panjang serta dari Provinsi Sumatera Barat dihadiri secara virtual dari Biro Perekonomian dan Dinas Kesehatan. 

Rapat harmonisasi kedua pada pukul 14.00 dibuka oleh Febriandi selaku Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan dimoderatori oleh Boby Musliadi serta hasil harmonisasi Raperda Kota Bukittinggi tentang RPJMD Tahun 2021-2026 dipaparkan oleh Rivai Putra dan Vico Novindo selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Adapun peserta yang hadir pada rapat kedua yaitu Kepala Bapelitbang, Bagian Hukum dan jajaran serta dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Bappeda dan Bakeuda. (*)

1

1

1

 


Cetak   E-mail