Rapat Perumusan Pembentukan Ranperda Kab. Agam Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

1

Agam - Bertempat di ruang rapat Bupati Kabupaten Agam, dilaksanakan rapat perumusan pembentukan rancangan peraturan daerah Kabupaten Agam tentang pengelolaan keuangan daerah. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam, Hendri G. 

Pembentukan rancangan peraturan daerah ini dilatarbelakangi bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta keadaan dan kebutuhan daerah sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru. 

Rapat ini berlangsung selama dua hari dari tanggal 28 dan 29 Juni 2021. Rapat perumusan Ranperda ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Febriandi yang didampingi Kasubbid Pembentukan Peraturan Daerah Yeni Nel Ikhwan dan tim perancang peraturan perundangan Kanwil Kemenkumham Sumbar serta seluruh pejabat struktural dilingkungan Badan Keuangan daerah Kabupaten Agam. 

Dengan di tetapkannya rancangan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan ketertiban, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. (*)

1

1
1

 


Cetak   E-mail