Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah

1

Padang - Secara Virtual Meeting diadakan rapat Fasilitasi Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada Senin (05/07). Amru Walid Batubara selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka rapat Harmonisasi dan di moderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD /Perancang Ahli Madya. 

Rapat pertama pada pukul 09.00 WIB yakni Harmonisasi Raperda Kota Pariaman tentang Kota Layak Anak di paparkan hasil harmonisasi pokja II oleh Sherly Kurnia Fitri dan Ririd Poerwanta. Rapat Kedua pada pukul 14.00 WIB mengenai Harmonisasi Raperda Kota Bukittinggi tentang Penyertaan Modal BPR Jam Gadang dipaparkan oleh Andros Timon dan Eka Kartika Komalasari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil. 

Peserta yang hadir yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak beserta jajaran, Bagian Hukum dan OPD terkait di Pemko Pariaman serta dari Pemda Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Dinas PPPA-KB dab Biro Bina Mental dan Kesra pada rapat pertama. 

Yang hadir pada rapat kedua yaitu Asisten 1, Kepala Badan Keuangan, Sekretris Bapelitbang, Kabag Ekonomi dan Pembangunan dan Bagian Hukum Pemko Bukittinggi dan Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Barat. 

Banyak masukan yang diberikan oleh peserta rapat agar kedua Raperda ini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

11

1

 


Cetak   E-mail