FGD Jejaring HAM di Sumbar, Kakanwil Paparkan Implementasi RANHAM di Sumbar

1

Padang - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dalam perkembangannya, tidak lagi hanya membahas tentang formalitas pembangunan HAM secara umum. Tetapi sudah menjadi sebuah dokumen politik HAM, yang menjadi tolok ukur terhadap komitmen penyelenggara kekuasaan, baik di pusat maupun di daerah, dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM.

Bertempat di Hotel Grand Zuri Padang pada Kamis (08/07), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya membuka secara langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penguatan jejaring HAM di Sumatera Barat sekaligus menjadi narasumber yang akan menyampaikan materi Implementasi RANHAM Di Sumatera Barat Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Nomor 2021 Tentang RANHAM 2021-2025. 

Kepala Kantor Wilayah mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM tahun 2021-2025, RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di indonesia.

Adapun fokus RANHAM generasi kelima terhadap 4 kelompok sasaran yaitu Hak Perempuan, Hak Anak, Hak Masyarakat Hukum Adat dan Hak Penyandang Disabilitas, dengan demikian daerah perlu membentuk panitia RANHAM yang dipimpin oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kakanwil menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan RANHAM di daerah yaitu tidak sesuainya tujuan dan sasaran RANHAM itu sendiri terhadap pemahaman substansi Aksi HAM daerah, kemudian ada koordinasi antar Sekda, BAPPEDA dan Biro Hukum dalam masa pelaporan, pergantian kepemimpinan dan pejabat dan akses jaringan internet terhadap website Serambi KSP. (Humas Kemenkumham Sumbar)
1

1

1

1

 


Cetak   E-mail