Kakanwil Kemenkumham Sumbar Instruksikan Seluruh Pegawai Tetap Produktif Meski WFH di Masa PPKM Darurat pada Apel Virtual

1

Padang – Menyusul peraturan PPKM Darurat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang diberlakukan pada 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali sesuai edaran no HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 9 Juli 2021, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto mengeluarkan edaran jukrah (petunjuk dan arahan) bagi 9 Kantor Wilayah yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk Kanwil Kemenkumham Sumbar. Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mulai memberlakukan sistem WFH (Work From Home) 100% pada Senin (12/7). Meski dengan sistem WFH, kegiatan pekerjaan pegawai dan tugas fungsi pada kantor wilayah tetap dilaksanakan sebagaimana biasa dari rumah masing-masing pegawai. Kegiatan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat pada Senin pagi ini diawali dengan apel pagi virtual yang diikuti seluruh pegawai melalui aplikasi zoom. Pada rutinitas kali ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya bertindak sebagai pembina apel. Kakanwil memberikan amanat khususnya terkait penerapan PPKM Darurat dan dampaknya pada sistem kerja yang diterapkan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

“Kantor Wilayah memberlakukan WFH mulai hari ini. Saya minta kepada seluruh jajaran untuk tetap produktif. Jangan sampai sistem kerja WFH menurunkan kinerja kita. Kegiatan PPKM Darurat ini dipantau oleh instansi terkait dan jajaran pimpinan Kemenkumham dalam bentuk laporan”, ujar Kakanwil memberikan instruksi pada seluruh pegawai.

Selain itu, Kakanwil juga menyampaikan bahwa bagi pegawai yang memiliki agenda yang sudah terjadwal diluar kota PPKM Darurat, dapat tetap melaksanakan kegiatan tersebut dengan mengikuti protokol dan ketentuan yang berlaku. Terkait pelayanan masyarakat, Kakanwil menginstruksikan agar pelayanan tetap berjalan dengan bantuan inovasi  yang mengintegrasikan layanan pada masyarakat secara online.

“Saya harap agar kantor wilayah dapat memiliki satu pola pelayanan masyarakat yang komprehensif menyikapi pola PPKM Darurat. Saat ini sudah ada beberapa sarana pelayanan online, namun mungkin dapat disatukan dalam 1 pola pelayanan untuk masyarakat dalam 1 channel agar pelayanan pada masyarakat tetap berjalan optimal”, ujar Kakanwil.

Kemudian dalam kesempatan apel pagi ini, Kakanwil juga meyampaikan kepada peserta apel virtual agar selalu  disiplin memperhatikan protokol kesehatan secara baik dan benar serta meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.

“Kita semua harus menjadi pionir dan garda terdepan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, mari kita berdoa agar kondisi segara membaik dan kita segera bebas dari kondisi pandemi ini”, ujar Kakanwil menutup arahannya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

 

2


Cetak   E-mail