Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Padang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

1

Padang (12/7) - R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah membuka dan memberikan sambutan terkait Fasilitasi Harmonisasi secara Virtual Meeting. Pemko Padang sebagai pemarkasa Raperda ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial beserta jajaran, Kasatpol PP beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran dan dari Pemrov Sumatera Barat dihadiri oleh Dinas Sosial dan Satpol PP. 

Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD / Perancang Madya memoderatori jalannya rapat, Sherly Kurnia Fitri dan Eka Kartika Komalasari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan tanggapan terkait harmonisasi raperda ini dan Perancang Pokja II ikut serta menghadiri rapat. 

Diharapkan dengan adanya Fasilitasi Harmonisasi Raperda sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

1

1

1

 


Cetak   E-mail