Kakanwil Dorong Pengotimalan Online Aplikasi Pelayanan Terhadap Masyarakat

1

Padang- PPKM darurat telah diterapkan di tiga kota di Sumatera Barat yakni Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama kebijakan itu berlaku. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan untuk memberlakukan sistem WFH (Work From Home) 100% mulai Senin (12/7) saat memberi amanat pada Apel Pagi yang diikuti seluruh pegawai melalui aplikasi zoom.

Kakanwil menginstruksikan kepada seluruh jajaran dalam pemberlakuan PPKM darurat ini agar mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi yang sudah terintegrasi secara online sebagai inovasi pelayanan yang dimiliki Kantor Wilayah. Aplikasi yang ada di Kantor Wilayah diantaranya adalah e-Sulkum (Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum) dan e-Perda Rancak (Aplikasi Elektronik Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah).

Selain menginstruksikan kepada seluruh pegawai di Kantor Wilayah, Kakanwil secara virtual memimpin rapat dengan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama serta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sumatera Barat juga menyampaikan beberapa hal penting terkait pelaksanaan PPKM Darurat pada seluruh Kepala UPT terutama tiga (3) UPT yang terdampak PPKM darurat. Dalam aturan dijelaskan bahwa kegiatan perkantoran di daerah PPKM Darurat dilaksanakan dengan pemberlakuan WFH 100%, kecuali pada sektor esensial dan vital.

UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kemenkumham Sumbar yang berada pada tiga wilayah tersebut termasuk kategori sektor vital, sehingga tetap beroperasi WFO 100% dengan protokol kesehatan secara ketat. Kakanwil juga menginstruksikan pengotimalan terhadap aplikasi yang terintegrasi secara online yang telah dikembangkan di masing-masing UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dalam pelayanan terhadap masyarakat.  (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

 


Cetak   E-mail