Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Padang tentang Perubahan Atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

1

Padang (13/7) - Secara Virtual Zoom Meeting, R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah membuka dan memberikan sambutan rapat fasilitasi harmonisasi sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Madya memoderatori jalannya rapat dan perancang yang memaparkan hasil harmonisasi yaitu Nuraham Fitri dan Loli Septriningsih serta Pokja I Perancang Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat mengikuti rapat ini. 

Dari Pemerintah Daerah Kota Padang sebagai pemarkasa dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran, Kepala Satpol PP dan jajaran, Kepala Bagian Hukum dan jajaran serta Kepala Dinas Perdagangan dan jajaran. Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

Diharapkan dengan adanya keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham dalam harmonisasi ini bisa menghasilkan Peraturan Daerah yang harmonis, selaras dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

1

1

1

 


Cetak   E-mail