Kakanwil Hadiri Kegiatan Serbu Vaksinasi Covid-19 di Rutan Padang Panjang dan Lapas Bukittinggi

1

Padang Panjang, Bukittinggi – Dua UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, yakni Rumah  (Rutan) Kelas II B Padang Panjang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi menggelar kegiatan serbu vaksinasi Covid-19. Vaksinasi dilaksanakan untuk warga masyarakat yang belum divaksin disekitar Rutan Padang Panjang dan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Bukittinggi pada Selasa, (13/7). Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andhika Dwi Prasetya yang didampingi Kepala Divisi Imigrasi/Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syamsul Efendi Sitorus. Antusiasme masyarakat sekitar Rutan Padang Panjang dan WBP pada Lapas Bukittinggi dalam kegiatan ini cukup tinggi dengan turut sertanya dua ratus orang lebih warga masyarakat yang ikut mendaftar untuk divaksin.

 “Ya, hari ini sama-sama kita lihat peran aktif Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar di Rutan Padang Panjang dan Lapas Bukittinggi dengan pelaksanaan kegiatan serbu vaksinasi Covid-19 bagi warga masyarakat sekitar dan bagi WBP,” ujar Kakanwil saat memberikan keterangan pers disela kegiatan vaksinasi.

Kakanwil menambahkan bahwa pelaksanaan serbu vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat dan WBP yang belum di vaksin disekitar Rutan Padang Panjang dan Lapas Bukittinggi terselenggara atas kerjasama kedua UPT dengan Puskesmas dan Dinkes Kota masing-masing dan bertujuan untuk menyukseskan program pemerintah untuk memaksimalkan vaksinasi sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

 “Pelaksanaan serbu vaksinasi di UPT Pemasyarakatan ini adalah wujud pelaksanaan instruksi Presiden untuk segera memaksimalkan vaksin agar dapat dipastikan masyarakat kita bisa tangguh menghadapi penyebaran Covid-19, khususnya di kota Padang Panjang dan Bukittinggi,” tutur Kakanwil menambahkan.

Selaras dengan penetapan Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi sebagai kota yang terkena PPKM Darurat Covid-19, disadari bahwa perlu segera dilaksanakan vaksinasi bagi masyarakatnya, termasuk WBP dan pegawai UPT Pemasyarakatan pada kedua kota tersebut.

“InsyaAllah akan kita lanjutkan dan susul di Lapas-lapas, Rutan-rutan dan Satker-satker dibawah Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar yang lainnya dan tentunya bekerja sama dengan stakeholders, seperti Dinkes, Puskesmas, TNI, Polri, dan juga pihak-pihak lain yang bisa menyelenggarakan vaksinasi di negara kita,” kata Kakanwil menutup pernyataannya.

Pelaksanaan vaksinasi di UPT Pemasyarakatan Sumbar ini adalah wujud pelaksanaan dan bukti bahwa Jajaran Kemenkumham Sumatera Barat senantiasa  ikut berpartisipasi aktif mengajak, juga ikut memfasilitasi masyarakat untuk bersama-sama segera mendapatkan vaksin Covid-19. (Humas Kemenkumham Sumbar).

2

3

4

 


Cetak   E-mail