Inventarisasi Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM di Sumatera Barat

1

Padang – Subbidang Pemajuan HAM melaksanakan rapat Inventarisasi dan Identifikasi Produk Hukum Daerah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat pada Senin (13/9) bersama jajaran JFT Perancang Perundang-undangan kantor wilayah dalam rangka menginventarisasi serta mengidentifikasi Produk Hukum Daerah yang berperspektif HAM.

Rapat dipimpin Kasubbid Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti didampingi Kasubbid Litbangkumham, Fakhrul Rozi serta pegawai pada bidang HAM. Sementara itu,  jajaran JFT Perancang Perundang-undangan yang mengikuti rapat ini adalah
Vico Novindo,  Boby Musliadi, dan Fitra Islam.

Pada rapat tersebut, dibahas terkait kelayakan dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan oleh Perancang Perundang-undangan Kanwil sebagai Produk Hukum Daerah yang akan dikaji dan dianalisis dalam Perpektif HAM, yakni Raperda Kabupaten Lima Puluh Kota terkait Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda Kota Padang Tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dalam diskusi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol ini, ketiga JFT Perancang Perundang-undangan menyatakan pendapat-pendapat yang mendukung kelayakan kedua Raperda tersebut untuk dijadikan bahan kajian yang akan dianalisis lebih lanjut oleh Subbidang Pemajuan HAM dengan Perspektif HAM. Kesimpulan dari diskusi ini adalah bahwa Kedua Raperda Retribusi Jasa tersebut layak untuk diusulkan untuk dikaji lebih lanjut, sehingga pada akhirnya akan didapatkan rekomendasi dan masukan agar raperda terkait retribusi jasa tersebut sesuai dengan perspektif HAM.

“Untuk bisa dikaji dari sisi perspektif HAM, saya kira sebuah produk hukum daerah yang akan dikaji harus memenuhi beberapa syarat, yakni bahwa peraturan tersebut berkaitan dengan peran pemerintah dalam pelayanan pada masyarakat, sehingga timbul hak dan kewajiban oleh pemerintah maupun masyarakat pengguna yang bisa dikaji kesesuaiannya dengan perspektif HAM. Menurut saya, Raperda Retribusi Jasa memenuhi aspek tersebut sehingga layak untuk dikaji sesuai perspektif HAM”, ujar Boby.

Kasubbid HAM, Dewi menyatakan bahwa kedua raperda ini selanjutnya akan dikaji sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Materi Pemuatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kedepannya Bidang HAM akan menganlisis kedua Raperda dalam perspektif HAM, dari pedoman Muatan HAM pada Produk Hukum Daerah yang ada dan dengan mempertimbangkan saran dan masukan yang telah disampaikan pada forum diskusi ini”, ujar Dewi.

Diharapkan dengan adanya kajian perspektif HAM pada Produk Hukum Daerah, Perda yang dikeluarkan dapat terintegrasi dengan nilai-nilai HAM. Tidak hanya sinkron dengan peraturan diatasnya tetapi juga harus sesuai dengan parameter HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

3

4

5


Cetak   E-mail