Penguatan tentang Kode Etik Pegawai/Kode Perilaku PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 bersama Inspektorat Jenderal

1

Padang – Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan Penguatan tentang Kode Etik Pegawai/ Kode Perilaku PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Selasa (14/9). Narasumber pada kegiatan ini adalah Inspektur Wilayah (Irwil) III Khairuddin, serta Zaifachatur Roziyah dan Sofi dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham. Acara ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh Pejabat/Pegawai pada Kantor Wilayah dan UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Sementara itu, jajaran Pimpinan Tinggi dan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Sumbar mengikuti  kegiatan dari Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah. Acara ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya. Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Irwil III dan jajaran Itjen dalam memberikan penguatan ini. Kakanwil menyatakan bahwa penguatan yang dilaksanakan merupakan wahana bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar agar lebih memahami terkait penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku PNS.

“Penguatan dan arahan dari Bapak Inspektur Jenderal dan jajaran kami harapkan demi terlaksananya iklim kerja yang baik di satuan kerja kami terutama dalam pelaksanaan pembinan kode etik dan kode perilaku pegawai”, ujar Kakanwil.

Acara dilanjutkan dengan penguatan dari Irwil III.  Dalam arahannya, Irwil menyampaikan bahwa Penyelesaian Hukuman Disiplin pada  Satuan Kerja di Sumatera Barat sampai saat ini sudah diproses hingga tuntas/selesai.

“Tidak ada usulan hukuman disiplin ke Itjen dari Sumatera Barat yang belum diselesaikan sejauh ini. Untuk selanjutnya kami mengharapkan agar pengawasan terhadap kedisiplinan dan pelanggaran kode etik di Kemenkumham Sumbar tetap terus berjalan dengan baik dalam menyikapi kejadian pelanggaran yang terjadi di satuan kerja yang berpengaruh di tingkat satuan kerja masing-masing”, ujar Irwil.

Kemudian Sofi menjabarkan terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjelaskan aturan dan norma yang diberlakukan bagi seorang PNS agar terjaga integritasnya dan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan sehingga sebagai abdi negara.

“Kode etik dan kode perilaku   memiliki nilai-nilai hasil yaitu meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, menciptakan kondisi kerja yang kondusif dan profesional, meningkatkan citra dan kinerja pegawai, mewujudkan nilai PASTI di dalam maupun di luar Kemenkumham”, ujar Sofi.

Kemudian Zaifa memberikan simulasi pengisian Aplikasi Metode Penentuan Jenis Hukuman Disiplin (MPJHD). MPJHD adalah metode untuk menentukan tingkat dan jenis hukdis dengan penilaian menggunakan angka (scoring) yang akan dijatuhkan terhadap PNS di lingkungan Kemenkumham. Untuk menentukan tingkat dan jenis hukdis, Pejabat Pemeriksa menggunakan hasil penghitungan dengan MPJHD. Sehingga Penjatuhan hukdis kepada Pegawai dilakukan dengan menggunakan MPJHD untuk mengurangi subyektifitas dalam penjatuhan hukdis.

Selanjutnya dilaksanakan sesi diskusi, seluruh peserta kegiatan memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait penerapan Kode Etik Pegawai/ Kode Perilaku PNS dan pembinaan/hukuman dinas yang dilaksanakan di satker kepada Tim Inspektorat Jenderal.

“Pada dasarnya kita melaksanakan pembinaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Manakala pelanggaran masih terulang, terakhir jika diperlukan baru dikenakan penjatuhan hukuman disiplin hingga ada efek jera”, ujar Irwil III.

Irwil menekankan agar apabila terjadi pelanggaran, wajib dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh atasan langsung. Jika terinformasikan bahwa tidak dilaksanakan pembinaaan oleh atasan langsung, maka atasan diatasnya wajib menanggulangi.

“Bahkan jika terinformasikan kepada kami di Itjen, terjadi kejadian/permasalahan yang dapat meengganggu stabilitas, kami bisa melakukan pemeriksaan pada satuan kerja tersebut. Jangan dibiarkan terjadi pelanggaran”, ujar Irwil. (Humas Kemenkumham Sumbar).

2

3

4

5

6


Cetak   E-mail