Rapat Presentasi Laporan Hasil Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM

1

Padang - Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Rapat Presentasi Hasil Laporan Hasil Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM pada Jumat (17/09) di Aula Pengayoman.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM Diana Yuli Astuti, dihadiri oleh narasumber dari Universitas Negeri Padang Aldri Frinaldi,  perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat Rahmadian Novert  dan jajaran pejabat dan staf pada bidang HAM serta perwakilan subbidang Humas, RB, dan TI. Rapat ini juga dihadiri secara virtual oleh Satuan Kerja dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Aldri selaku narasuber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa poin yang paling utama dalam pembenahan pelayanan publik adalah semangat dan komitmen dari pimpinan.

“Komitmen ini penting untuk memastikan pelaksanaan dari beberapa indikator IPK – IKM diantaranya tidak ada lagi suap, percaloan, pungutan liar, diskriminasi dalam pelayanan serta implementasi prosedur layanan”, ujarnya.

Aldri juga menambahkan beberapa rekomendasi dari Hasil Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data IPK-IKM pada Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Sumbar, salah satunya adalah bahwa perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang “sangat baik” dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat tentang apa saja yang menjadi keinginan masyarakat dan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik.

“Selain itu perlu memberikan penghargaan terhadap pegawai yang berprestasi dan terus  memberikan motivasi supaya unsur-unsur SDM dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja pelayanan dari unsur waktu pelayanan, produktifitas, dll,” tuturnya.

Selanjutnya, narasumber Rahmadian Novert dari Ombudsman Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan agar dibentuk sarana pengaduan masyarakat yang baik di seluruh satuan kerja.

“Dengan adanya sarana pengaduan yang efektif maka informasi tentang pengaduan masyarakat bisa diselesaikan secara internal dan tidak liar keluar.  Perlu pengawasan yang ketat dari Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk hasil IPK-IKM ini”, ujar Novert. (Humas Kemenkumham Sumbar).

2

3


Cetak   E-mail