Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Raperda Kabupaten Tanah Datar

WhatsApp Image 2021 09 24 at 19.26.35

Padang (24/9) Febriandi selaku plh Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM membuka rapat fasilitasi harmonisasi pada hari Jumat tgl 24 September 2021 secara Virtual Zoom Meeting.

Rapat hari ini ada 2 agenda Raperda Kabupaten Tanah Datar dimana pada pukul 09.00 Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah yang dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD / Perancang Ahli Madya dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Nurahma Fitri dan Zhauri Ismadhani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2021 09 24 at 19.27.26

WhatsApp Image 2021 09 24 at 19.27.18

Rapat kedua dilaksanakan pada pukuk 14.00 Wib, harmonisasi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Perancang Muda dan hasil harmonisasi dipaparkan oleh Eko Hariyanto dan Lastme Novi Diana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2021 09 24 at 19.27.05

Peserta rapat untuk kedua harmonisasi ini terdiri dari Pokja I dan Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai pemarkasa yaitu pejabat esselon II, bagian hukum dan Opd terkait serta dari Pemerintah Daerah Provinsi dihadiri oleh Biro Organisasi, Satpol PP, Inspektorat, Kesbangpol, Bakeuda dan BPKAD.

Diharapkan dengan adanya keterlibatan perancang dalam fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail