Penghargaan Bupati Tanah Datar pada Kanwil Kemenkumham Sumbar Atas Kerjasama dalam Harmonisasi Raperda Kabupaten Tanah Datar Melalui Inovasi Layanan E-Perda Rancak

1

Padang  - Bupati Tanah Datar, Eka Putra beserta Asisten Administrasi Umum Sekda Tanah Datar  Rahmy Harun, Kabag Hukum Audia Safitri dan jajaran Pemda Tanah Datar mengunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar pada Selasa (5/10) dalam rangka silahturahmi dan pemberian piagam penghargaan untuk Kemenkumham Sumbar.

Kedatangan jajaran Pimpinan Kabupaten Tanah Datar disambut langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya, serta seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham.  Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan dan jajaran JFT Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Piagam yang dianugrahkan Bupati Tanah Datar pada Kanwil Kemenkumham Sumbar adalah Penghargaan Atas Kerjasama yang Baik antar Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemda Tanah Datar dalam Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Daerah melalui inovasi layanan E-Perda Rancak.

Bupati Tanah Datar menyatakan bahwa jajaran Pemda Tanah Datar merasa sangat terbantu dengan adanya Inovasi E-Perda rancak dalam proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah.

Kakanwil menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan silahturahmi dan penghargaan yang diberikan oleh Bupati Tanah Datar dan jajaran sebagai Mitra Kerja Kanwil Kemenkumham Sumbar dan menyatakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam sinergi dan kolaborasi dengan Pemda Tanah Datar khususnya dalam fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan daerah.

"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan prima dan terus berinovasi dalam memfasilitasi harmonisasi raperda dengan Pemerintah Daerah maupun DPRD. Hal ini sebagai cermin bahwa saya dan jajaran siap menjadi lambaga yang implementatif dalam menjalankan amanat undang-undang terutama dalam Fasilitasi Harmonisasi Raperda”, ujar Kakanwil.

Diharapkan dengan adanya Fasilitasi Harmonisasi Raperda sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, harmonis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

3

4

5


Cetak   E-mail