Penyerahan Naskah Akademik Hasil Harmonisasi Raperda Kota Solok Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

1

Solok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang Hukum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berhasil mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Solok Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang sebelumnya telah dibahas bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama Pemerinta Daerah Kota Solok.

Pagi tadi (6/10) bertempat di Kantor Walikota Solok, hasil dari harmonisasi tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya kepada Walikota Solok, Zul Elfian yang disaksikan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan dan jajaran Bidang Hukum pada Kantor Wilayah, serta jajaran Pimpinan Pemerintah Kota Solok.

Kakanwil dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan gembira atas sinergitas yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Pemerintah Daerah Kota Solok. Beliau juga menyampaikan Kanwil Kemenkumham Sumbar selalu membuka diri untuk bekerjasama dalam melakukan pengharmonisasian terhadap Peraturan Daerah Kota Solok.

 "Hal ini tentunya juga untuk menghindari adanya Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, dan harapan saya pengharmonisasian Raperda yang dikerjakan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada kantor kami ini dapat memenuhi semua unsur yang diinginkan dan dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Solok serta tidak memiliki kekurangan secara hukum," pungkas Kakanwil.

Dalam kesempatan yang sama, Walikota Solok menyampaikan terimakasih atas bantuan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam hal Harmonisasi Raperda,
Beliau berhadap Raperda ini dapat diparipurna menjadi satu produk hukum yang sah dan mengikat, serta bisa membantu dalam membangun hukum pada Kota Solok. (Humas Kemenkumham Sumbar).

2

3

4


Cetak   E-mail