Fasilitasi Harmonisasi Raperda Kota Pariaman Tentang Pajak Daerah

1

Padang, Senin tgl 11 Oktober 2021 pukul 09.00 Febriandi selaku plh Kadiv Yankumham membuka dan memberi sambutan dalam rapat fasilitasi harmonisasi secara virtual zoom meeting yang dimoderatori oleh Rivai Putra selaku Korwil Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumhan Sumatera Barat

Andros Timon dan Ririd Poerwanta selaku Perancang memaparkan hasil harmonisasi yang dihadiri juga oleh Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Dari pemerintah daerah Kota Pariaman dihadiri oleh Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum, Opd terkait beserta jajaran. Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah.

2

3

Dalam Raperda ini mengenai objek pajak daerah agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail