Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia

1

Padang - Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Muhammad Ali Syeh Banna, ikut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jum'at (22/10), bertempat di Bagindo Room, Pangeran Beach Hotel. FGD tersebut membahas tentang Pembaharuan Terhadap Kebijakan Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Kebijakan pengelolaan Lapas dan Rutan masih mengalami hambatan dari berbagai persoalan yang mengemuka beberapa tahun terakhir ini. Kebijakan pengelolaan Lapas dan Rutan tidak saja dipengaruhi oleh Lembaga Internal pada Kemenkumham Republik Indonesia saja seperti ketidaksesuaian antara kebijakan yang diambil pada Kementerian Hukum dan HAM dengan implementasi yang terjadi di Lapas dan Rutan, tetapi juga dipengaruhi oleh Lembaga eksternal seperti hubungan kebijakan pada kementerian atau lembaga terkait lainya, seperti dalam pengaturan terhadap pengguna narkotika (Rehabilitasi Sosial dan Medis) masih banyak didalam Lapas dan Rutan sehingga Lapas dan Rutan mengalami Over Crowded akibat narapidana dengan putusan rehabilitasi kasus narkoba masih berada di dalam Lapas dan Rutan.

Sinkronisasi dan koordinasi antar Lembaga ini terkadang kurang dan yang mengetahui Lapas dan Rutan adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), sehingga perlu dilakukan pengelolaan khusus oleh Ditjen PAS. Pengelolaan Lapas dan Rutan ini belum dilakukan secara maksimal oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana Prasarana dan Anggaran yang ada di Lapas dan Rutan.

Dengan adanya beberapa permasalahan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan yang baik, akan menentukan keberlangsungan suatu organisasi berjalan sesuai dengan apa yang menjadi cita-cita dan tujuannya dengan melakukan berbagai langkah - langkah Kebijakan strategis dalam pengelolaannya.

Muhammad Ali Syeh Banna, selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyatakan bahwa pengelolaan adalah seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan.

“Dalam penyelesaian akan sesuatu tersebut, terdapat tiga faktor yang terlibat, yang pertama adanya penggunaan Sumber Daya Organisasi, baik Sumber Daya Manusia Petugas Pemasyarakatan melalui kebijakan dalam meningkatkan profesionalisme petugas melalui pembinaan kinerja, manajemen perilaku serta meningkatkan rasio petugas pemasyarakatan dengan memberikan pelayanan terbaik dalam mewujudkan perbaikan pengelolaan pemasyarakatan, yang kedua Sarana dan Prasarana dalam hal pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan sistem pemasyarakatan sebagai langkah dalam menanggulangi kejahatan dan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya, dan yang ketiga yaitu Anggaran”, ujar Kadivpas.

“Jadi dapat disimpulkan bahwa pengelolaan (manajemen) yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dan evaluasi untuk mencapai suatu tujuan yang baik harus dilakukan agar berjalan efektif dan efisien", ungkap Muhammad Ali Syeh Banna. (Humas Kemenkumham Sumbar)

22

2

2

2

2


Cetak   E-mail