Koordinasi Sekda Kota Padang terkait Percepatan Harmonisasi Raperkada

WhatsApp Image 2022 07 08 at 12.11.15

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mendapat kunjungan dari Sekda Kota Padang, Andree Algamar pada Jumat (8/7). Sehubungan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya mengamanatkan pengharmonisasian tidak hanya terhadap Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Daerah, tetapi juga terhadap Peraturan daerah yang berasal dari DPRD juga pengharmonisasian terhadap Peraturan Kepala Daerah. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya diruang kerjanya.

Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah dalam penyelenggaraan harmonisasi dimaksud. Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, menyampaikan di Kota Padang sendiri setiap tahunnya terdapat lebih kurang ada 100 (seratus) Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan.

Untuk itu, Sekda Kota Padang mengharapkan Kantor Wilayah dapat melakukan upaya percepatan harmonisasi raperkada agar pelaksanaan birokrasi dan pemerintahan yang terkait Peraturan Kepala Daerah tersebut dapat terlaksana dengan baik. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2022 07 08 at 09.39.47

WhatsApp Image 2022 07 08 at 09.39.47


Cetak   E-mail