Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021

1Padang - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya menghadiri undangan secara virtual kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 pada Selasa (19/7) ini. Turut hadir di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar mendampingi Kepala Kantor Wilayah, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan para JFU Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah serta para Kepala UPT dalam Kota Padang.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Kemenkumham Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK RI memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan tahun 2021.

"Capaian WTP akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di Kementerian Hukum dan HAM". Ujar Nyoman.

Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I itu juga berharap Kemenkumham RI dapat mempertahankan konsistensi dalam pengelolaan keuangan. "Besar harapan kami, agar Kemenkumham tetap konsisten dalam memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangannya". Tambah Nyoman dalam sambutannya.

Dalam momentum yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menjelaskan keberhasilan Kemenkumham RI dalam meraih Opini 13 kali berturut-turut sejak tahun 2009 atas bimbingan dari BPK terhadap Kemenkumham.

"Kita semua tentunya patut bersyukur karena kembali meraih WTP dari BPK RI atas capaian pengelolaan keuangan tahun 2021, oleh karena itu saya harap seluruh jajaran untuk selalu berupaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuydengan menyampaikan laporan dan disusun sesuai standar pemerintah". Tutup Yasonna. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

2

2

 


Cetak   E-mail