Perkuat Sinergi Dengan APH Terkait SPPT-TI, Kanwil Sumbar Lakukan Koordinasi Bersama Kajati Dan Waka PT Padang

1

PADANG (20/07) - SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan sehingga dipandang perlu dilakukan pengembangan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

Berangkat dari itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Yusron dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Diah Sulastri Dewi dalam rangka koordinasi membahas SPPT-TI sehingga dapat terwujudnya keterpaduan antar sub-system yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.

Dalam pertemuan tersebut point penting kunjungan yang dibahas yakni program inovasi yang dibawa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) atau Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu, program unggulan Mahkamah Agung RI ini berfokus pada integrasi berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

Bahwasanya koordinasi pada hari ini, Aparat Penegak Hukum terkait bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum dengan fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk hingga permohonan pinjam pakai barang bukti. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

 


Cetak   E-mail