Kanwil Kemenkumham Sumbar Siap Kaji Sipkumham Tentang :  Tujuh Permintaan LBH Pers Padang  pada Walkot  Soal Bentrok Satpol PP dengan Warga

WhatsApp Image 2022 09 08 at 13.10.15

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar melalui Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Fakhrul Rozi mengadakan Rapat Pengolahan dan Analisa Data dan Informasi Sipkumham bersama dengan para JFT Analisis Hukum, JFT Penyuluh Hukum, Humas dan JFU pada Bidang HAM di ruang Rapat Bung Hatta pada Kamis (08/09).

Pertemuan ini membahas rekap berita dan data hasil identifikasi SIPKUMHAM bulan Agustus 2022 yang dibagi menjadi 3 kategori yaitu Pelayanan Publik, Permasalahan Hukum dan Permasalahan HAM. Pada Pelayanan Publik terdapat 27 isu yang sedang viral serta menjadi pembahasan yang menarik bagi publik. Sedangkan untuk permasalahan Hukum dan Permasalahan HAM Nihil Isu pada bulan Agustus 2022.

“Terdapat banyak isu-isu yang viral pada pemberitaan bulan agustus ini, untuk itu perlu kiranya kita memilih isu yang tepat untuk didiskusikan bersama guna menghasilkan rekomendasi atas penyelesaian isu yang telah terjadi di masyarakat”ungkap Fakhrul, Kasubbid P3KUMHAM membuka diskusi.

WhatsApp Image 2022 09 08 at 13.10.16

Dari sembilan orang peserta rapat melalui hasil diskusi bersama, peserta rapat sepakat memilih isu mengenai tujuh permintaan LBH pers Padang  pada Walkot  soal bentrok Satpol PP dengan warga. Isu ini diangkat karena isu ini termasuk isu yang viral dan belum adanya penyelesaian terhadap isu ini. “Perlu adanya pendapat dari rekan sekalian untuk menganalisa dan memberikan rekomendasi yang akan diusulkan ke balitbang Kementerian Hukum dan HAM dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang menangani isu tersebut” ucap Kasubbid Pemajuan HAM, Dewi Nofyenti.

“Dalam menyusun rekomendasi kita harus bersifat netral dengan melihat dari 2 sisi pihak yang terlibat pada isu ini, kita tidak dapat menyalahkan satu pihak saja dan memenangkan pihak lainnya, namun kita perlu juga memerhatikan sisi HAM dari pedagang kaki lima dan perlu adanya regulasi jelas yang melindungi Satpol PP untuk meminimalisir risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai penegak peraturan” JFT Analis Hukum menambahkan.

WhatsApp Image 2022 09 08 at 13.10.16 1

Selanjutnya rekomendasi dan pendapat peserta rapat akan dibuatkan berupa laporan rekomendasi ke pusat dan dimasukkan ke dalam aplikasi SIPKUMHAM untuk seterusnya ditindaklanjuti oleh peneliti di Balitbangkumham.

“Untuk solusi atas isu ini perlu adanya edukasi hukum dan regulasi kepada masyarakat terkait ketertiban pedagang kaki lima serta kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah” tutup perwakilan JFT Penyuluh Hukum mengakhiri diskusi. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail