Kumham Sumbar Berikan Asistensi Penelusuran dan Pemanfaatan Paten bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian se-Sumatera Barat

5

Padang - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 03.PR.01.03 Tahun 2023 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 mewajibkan setiap Kantor Wilayah untuk menyelenggarakan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfaatan informasi Paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang.

Sebagai bentuk komitmen dalam pencapaian target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan Asistensi Terkait Penelusuran Paten Dan Pemanfaatan Informasi Paten Bagi Kalangan Perguruan Tinggi/Brida/Litbang Pada kamis, (04/05) di Pangeran Room, Pangeran Beach Hotel Padang. Asistensi bertujuan membekali peserta pengetahuan dasar Penelusuran Informasi Paten untuk melakukan penelusuran Paten dan mengetahui manfaat informasi Paten.

8

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, menyampaikan tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk tercapainya pemahaman dari para peserta terkait pemanfaatan informasi dan penelusuran Paten yang dilakukan untuk mencari teknologi-teknologi terdahulu dalam bidang yang sama/ berdekatan dengan teknologi yang akan diajukan Patennya. Kegiatan ini sering dilakukan oleh para inventor sebelum pengajuan permohonan pendaftaran Paten. Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen Paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memgambil manfaat dari informasi tersebut. Informasi teknologi yang terkandung dalam informasi paten dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju. Dengan melihat informasi Paten kita dapat mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini.

11

Melakukan Pengutan kepada Peserta Asistensi Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Drs. Yasmon, M.L.S. menjelaskan bahwa Undang-Undang Paten pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 1989 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989. Terhitung sejak diundangkan Undang-Undang tersebut Sumatera Barat merupakan provinsi yang memiliki sumbangsih besar akan perkembangan Paten. Sumatera Barat telah mencatatkan sebanyak 1.559 permohonan Paten.  Angka ini merupakan tertinggi nomor ke enam Se-Indonesia dan tertinggi pertama di luar Pulau Jawa.

Selanjutnya Direktur menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan dari Kantor Wilayah terdapat 130 Perguruan Tingi aktif di Sumatera Barat namun berdasarkan data yang ada baru terdapat 19 Perguruan tinggi yang mampu mendaftarkan Paten. Direktur Paten berpesan agar rekan-rekan kantor wilayah tetap berbenah dan berkomitmen meujudkan potensi Paten di Sumatera Barat.

Kegiatan Asistensi Penelusuran dan Pemanfatan Paten menghadirkan Narasumber Pemeriksa Paten Madya Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual M. Adril Husni dan Rifto Adriawan Indrasanto. Selain memberikan materi pada kegiatan ini juga dilaksanakan praktek penelusuran Informasi Paten kepada peserta. Kegiatan ini menghadirkan 50 orang peserta yang terdiri dari Perguruan Tinngi dan Lembaga Litbang seluruh Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

7

9

6


Cetak   E-mail