Fasilitasi Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumatera Barat

1

Padang - Jum'at 05 Mei 2023, dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kota Pariaman dan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Rapat pagi pukul 09.00 WIB dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi dengan 2 (dua) tempat. Di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dilaksanakan rapat Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (RKPD). selanjutnya di Ruang Rapat Bung Hatta terkait Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Rapat siang pukul 14.00 WIB dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (RKPD) dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal UPTD Distribusi Pasokan dan Akses Pangan serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023-2026.

Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Nurahma Fitri, Rivai Putra, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Boby Musliadi, Rita Adriani, Vico Novindo, Lastme Novi Diana, M. Ikhlas, Niko Hary Manggala, Hayati Rahman selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Novendra selaku Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Peserta rapat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, BPKAD. Sedangkan dari Pemarkarsa dihadiri pejabat esselon II, Bagian Hukum, Bappeda dan OPD terkait beserta jajaran.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai Hak Asasi Manusia. (*)

1

1

1

 


Cetak   E-mail