Fasilitasi Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar, Senin (08/05).

Rapat Fasilitasi Harmonisasi bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dengan Raperbup Kabupaten Solok tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Secara Virtual Zoom Meeting terkait Raperbup Kabupaten Solok Selatan tentang Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2023.

Kemudian rapat dilanjutkan pada siang hari secara virtual zoom meeting dimana Febriandi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah dengan Raperbup Kabupaten Tanah Datar tentang Pemilihan Wali Nagari.

2

3

Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Andros Timon, Vico Novindo, Boby Musliadi, Zhauri Ismadhani, Ririd Poerwanta, Niko Hary Manggala, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Ikaputri Reffaldi selaku Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Peserta rapat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, BPKAD. Sedangkan dari Pemarkarsa dihadiri pejabat esselon II, Bagian Hukum, Bappeda dan OPD terkait beserta jajaran.

 

4

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail