Sosialisasi Layanan Perseroan Perseorangan Bagi Pelaku UMKM

1

BUKITTINGGI - Dengan hadirnya Layanan Perseroan Perorangan, diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan UMKM, khususnya di Provinsi Sumatera Barat yang dapat membawa UMKM menjadi berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto saat membuka kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan, Senin (08/05). 

Haris menyampaikan perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Perseroan perorangan sekaligus merupakan pencapaian bagi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, khususnya untuk berkinerja lebih baik lagi dalam pengenalan perseroan perorangan kepada masyarakat umum", tambah Kakanwil dalam kegiatan yang mengambil tema "Ciptakan Iklim Kemudahan Berusaha melalui Badan Hukum Perseroan Perorangan" tersebut.

Dalam rangka pemenuhan Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebagai perpanjangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan pada pelaku UMKM di The Balcone Hotel Bukittinggi, Senin s.d Selasa (08-09).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan materi Layanan Perseroan Perseorangan yakni Badan Hukum yang memiliki kelebihan diantaranya para pelaku UMKM akan terlindungi secara hukum. Bahkan sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan untuk bisa mengembangkan usahanya.

Ruliana juga menyampaikan, "Untuk persyaratannya pun sangat mudah yaitu orang perorangan, WNI berusia minimal 17 tahun, KTP, NPWP dan Cakap Hukum". 

Namun dengan segala kemudahan yang ada, perseroan perorangan tetap wajib mempertanggungjawabkan Laporan Keuangan yang salah satunya bertujuan untuk membangun kepercayaan perbankan. Menurutnya, strategi ini memiliki sasaran peningkatan pelaku IKM dan peningkatan nilai Produksi IKM tersebut.

"Berangkat dari permasalahan umum yang kita temui di masyarakat. Masih banyak IKM yang belum memakai Teknologi digital serta sarpras untuk mendapatkan sertifikasi belum memenuhi syarat menjadi kendala IKM", ujar Ka Disperindag.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta pelaku UMKM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1
1

1

1


Cetak   E-mail