3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Harmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat

1

Padang -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Bukittinggi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Selasa (09/05).

Kegiatan rapat dimulai pukul 09.00 Wib secara virtual zoom meeting dimana Febriandi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah dan Yeni Nel Ikhwan memoderatori jalannya rapat Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Tarif RSUD Payakumbuh.

Kegiatan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib dilaksanakan 2 (dua) Rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 di Ruang Rapat Bung Hatta.

2

3

Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Nurahma Fitri, Eko Hariyanto, Febtrina Sari, Vico Novindo, Zhauri Ismadhani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Novendra selaku Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.

Peserta rapat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Biro Perekonomian Sedangkan dari Pemarkarsa dihadiri pejabat esselon II, Bagian Hukum, Bappeda dan OPD terkait beserta jajaran.

4

5

6

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail