Kanwil Kemenkumham Sumbar Hadiri Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

1

Padang - Kakanwil kemenkumham sumbar, Haris Sukamto ikuti virtual zoom juga hadir terpisah di Aula Pengayoman Kantor Wilayah kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran keuangan di lingkungan Kantor Wilayah pada kegiatan pembukaan konsinyasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada Kemenkumham yang dilaksanakan Hotel Veranda Pakubuwono, Grand Oakwood room LT 1 Jakarta Selatan pada Senin (15/5).

Kegiatan konsinyasi percepatan pemeriksaan BPK ini juga diikuti secara langsung oleh Kepala Sub-Bagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Vina Syafrudin sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Dasar hukum PTL rekomendasi LHP BPK ini UU 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaaan dan tanggung jawab keuangan negara, UU 15 tahun 2006 tentang BPK, kemudian pasal 8 ayat 5 yang menerangkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD serta pemerintah.

Selanjutnya dalam UU no 15 tahun 2004 pasal 23 ayat 2, BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti rugi negara/ daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan/ atau pejabat lain pada kementerian negara.

Pada kesempatan ini, Akhsanul Khaq selaku Auditor Utama Keuangan Negara I memberikan arahan terkait Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Penyelesaian Kerugian Negara pada Kemenkumham Semester II Tahun 2022.

“Harapan kami agar Penyelesaian Tindak Lanjut agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk sarana komunikasi dalam mendiskusikan dan menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut sebagai realisasi atas action plan yang telah disanggupi oleh Entitas Pemeriksaan. Selain itu tindak lanjut rekomendasi BPK dapat bermanfaat sebagai feedback tindakan perbaikan dalam menyusun rencana dan menerapkan strategi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di masa yang akan datang". Harap Akhsanul.

2

Kemudian dalam pada acara inti, Inspektur Jenderal, Ir. Razilu menyampaikan sambutannya bahwa efektivitas pemeriksaan BPK ditentukan berdasarkan sejauhmana entitas pemeriksaan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Dikementerian kemenkumham terdapat 112 laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan 982 temuan dan 2.219 rekomendasi. Dengan keterangan sesuai dengan rekomendasi 2037 (91.8 persen), belum sesuai rekomendasi 137 (6.17 persen), dan belum ditindak lanjuti 44(1.98 persen), tidak dapat ditindak lanjuti 1.

"Dengan hadirnya BPK dapat memberi solusi dari permasalahan yang akan di bahas, diantaranya 50 rekomendasi bersifat administrasi berupa dokumen kegiatan dan 14 rekomendasi bersifat administratif berupa dokumen surat". Ujar Razilu.

Razilu berharap kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk komitmen yang tegas dan kontinyu dari pimpinan, peningkatan kemampuan teknis dan professional, penyempurnaan kebijakan, sistem dan prosedur, Peningkatan komunikasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan serta monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan.  

Selamat bertugas dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. “Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim kegiatan konsinyasi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada kemenkumham resmi saya buka,”. Tutup razilu. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2023 05 16 at 10.40.58

3

4

5


Cetak   E-mail