Menjadi Narasumber dalam Rakor BUM Desa/ Nagari, Inilah yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar

2

Padang - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna; mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Bertempat di Axana Hotel Padang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto diminta menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Badan Usaha Milik Desa/ Nagari pada Senin (15/05) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Barat, Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumbar Yeni Nel Ikhwan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Nagari se-Sumatera Barat.

Di Provinsi Sumatera Barat Badan Usaha Milik Desa ini juga dikenal dengan Badan Usaha Milik Nagari. Perbedaan yang menadasar antara BUM Desa sebelum dan sesudah ditetapkannya UU Cipta Kerja adalah dengan diwajibkannnya semua BUM Desa berbadan hukum. Bahkan ditegaskan bahwa BUM Desa harus menyesuaikan dengan aturan yang terdapat dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 paling lama 1 (satu) tahun setelah PP tersebut ditetapkan yakni paling lama 2 Februari 2022.

Namun sampai saat ini masih belum sepenuhnya BUM Des yang ada di Indonesia bertransformasi menjadi berbadan hukum. Dari data yang ada di website Kemendes, per Mei 2023 terdapat sekitar 14.129 BUM Desa telah berbadan hukum dan 1209 berbadan hukum BUM Desa bersama. Dibandingkan dengan jumlah desa sebanyak 83.381 desa (Data Dukcapil Kemendagri, Per Juni 2021), maka kurang dari 50% BUM Desa berbadan hukum.

Badan Hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban seperti manusia pribadi. Contoh Badan Usaha yang berbadan hukum adalah PT, Yayasan, Koperasi. Dengan status badan hukum, pada prinsipnya BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktifitas usahanya, karena status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan, dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi bagi masyarakat desa/nagari yang ingin membangun usaha. mengingat, BUMDes dengan segala aktivitasnya memang dapat menyerap tenaga kerja masyarakat desa.

Dalam paparannya Kakanwil menyampaikan terkait tata cara dan solusi proses registrasi badan hukum badan usaha milik desa/ nagari bahwa terdapat tahapan-tahapan yang harus diselesaikan dalam registrasi badan hukum milik desa, diantaranya adalah pengajuan nama, persetujuan nama, musyawarah desa/ musyawarah antar desa (MD/ MAD), pendaftaran BUM desa, dan penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum.

4

“Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk mengakomodir pendaftaran badan hukum BUM Desa/ Nagari”. Ujar Haris.

“Berdasarkan proses pendaftaran tersebut, maka Kementerian Hukum dan HAM pada prakteknya berada pada posisi hilir atau terakhir dari proses pendaftaran Badan Hukum BUM Desa/Nagari. Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat apabila verifikasi dari pihak Kemendes menyatakan BUM Desa/Nagari. telah memenuhi semua persyaratan”. Tambahnya.

Dengan terintegrasinya sistem informasi desa Kemendes dengan sistem administrasi badan hukum Kemenkumham. Maka akan mempercepat proses administrasi dan birokrasi pendaftaran BUM Desa/Nagari menjadi berbadan hukum.

“Kemenkumham sangat berkomitmen dalam mewujudkan kemandirian ekonomi perdesaan ini dengan mendukung penuh sistem pengintegrasian Sistem Informasi Desa (SID) dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. Ungkap Haris.

Dengan kedudukan BUM Desa/ Nagari sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama akan semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.

“BUM Desa/ BUM Nagari bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Nagari bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa”. Tutupnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3

6

 


Cetak   E-mail