Hadiri Pembukaan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023, Kakanwil Kumham Sumbar Ikuti Arahan dari Sekretaris Irjen Untuk Kumpulkan Data Responden yang Valid

1

Padang  - Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Surat Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Nomor: B/1369/LIT.05/10-15/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 hal Hasil SPI 2022 dan Pelaksanaan SPI 2023, Inspektorat Jenderal Kemenkumham menggelar Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2023.

Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat hadir mengikuti sosialisasi ini Kepala Kantor Wilayah, Haris Sukamto bersama Tim Reformasi Birokrasi dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah, hadir juga dari tempat berbeda secara virtual Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengikuti Sosialisasi Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 oleh Tim KPK.

1

Sebagai pembuka kegiatan, Arahan dan pembukaan dari Inspektur Jenderal diwakilkan Oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani.

Dalam sambutannya, Ia meminta seluruh pimpinan, Unit Utama, Kakanwil dan KaUPT jajaran Kemenkumham dapat memahami pelaksanaan survey SPI agar data responden dapat terkumpul secara valid.

"Memastikan seluruh kanwil untuk dapat mengirimkan data responden yang benar-benar valid untuk menaikkan nilai survei SPI", Ujar Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani

Tujuan diadakan survei SPI ini dalam rangka memetakan risiko dan praktik korupsi di selurh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.

1

Kelompok responden berasal dari Internal KLPD (pegawai, ASN, dan Non ASN), eksternal KLPD (masyarakat, pengusaha,dll) serta ekspert/ahli (BPK, BPKP, ombudsman, jurnalis,dll).

Sejak tahun 2020 SPI telah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan salah satu program prioritas nasional serta tahun 2021 SPI menjadi salah satu indikator dalam penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) yaitu pemerintah yang bersih dan bebas KKN. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

 

WhatsApp Image 2023 05 17 at 10.39.44

WhatsApp Image 2023 05 17 at 10.39.44


Cetak   E-mail