Fasilitasi Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumatera Barat

1

Padang - Rabu/17 Mei 2023 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 5 (lima) Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumatera Barat secara virtual zoom meeting, dimana sambutan Kepala Kantor Wilayah dibacakan oleh Febriandi dan Rapat dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan dan Rivai Putra Selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pada hari ini terkait dengan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yaitu;
1.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kelas D Pasaman
2.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
3.Rancangan Peraturan Bupati Pasaman tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Rancangan Peraturan WaliKota Solok Tentang Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
5.Rancangan Peraturan Walikota Solok tentang Sistm kerja pada Pemerintah Solok untuk penyederhanaan Birokrasi

Rapat dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Pemerintahan, Inspektorat, Biro Perekonomian, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Biro Organisasi. Hasil Pembahasan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil yaitu Nurahma Fitri, Andros Timon, Sherly Kurnia Fitri, Boby Musliadi, Febtrina Sari, Lastme Novi Diana dan Rita Adriani, serta dari Analis Hukum yaitu Nofendra dan Roni Okpisya. 

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal. 

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. 

Ketentuan mengenai pengharmonisasian tersebut tentu juga berlaku terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan Peraturan Bupati ini. Berdasarkan Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Sehingga apabila kedua hal tersebut tidak terpehuni maka Kepala Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan Peraturan Kepala Daerah. 

Dari aspek asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik tentu saja, pembentukan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikota ini harus berlandaskan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (*)

1

1

1

1

 


Cetak   E-mail