Fasilitasi Harmonisasi 3 (tiga) Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat

1

Padang - Jumat / 19 Mei 2023 dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat, yang dibuka dan sambutan Kepala Kantor Wilayah dibacakan oleh Febriandi dan dimoderatori Rivai Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pada hari ini terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Tata Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022-2026.

Rapat dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Kepala Biro Hukum, Inspektorat, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, BMKCKTR, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kehutanan dan OPD terkait. Hasil Pembahasan disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil yaitu Boby Musliadi, Vico Novindo, Iga Oktarina, Zhauri Ismadhani serta dari Analis Hukum yaitu Nofendra.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan maka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah yang sebelumnya dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/ kota, saat ini dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di wilayah sebagai instansi vertikal.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangn-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. (*)

1

1

1

 


Cetak   E-mail