Kanwil Kemenkumham Sumbar Menggelar Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah

5

Padang – Perda dan Perkada merupakan dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Perda dan Perkada yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Disamping itu Perda dan Perkada sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Haris Sukamto yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi dan didampingi oleh Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah yang bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (08/06).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya selaku Koordiantor Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Adriana Krisnawati, Pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Barat, serta perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah yang hadir secara langsung maupun secara daring.

Febriandi menjelaskan bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik maka keberadaan Jabatan Funsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan menjadi sangat penting dan strategis untuk dilakukan pembinaan dan penguatan. 

Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundangan adalah suatu keniscayaan yang kemudian dapat dikatakan sebagai sine qua non dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan.

3

“kinerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas peraturan perundang-undangan, apakah suatu peraturan perundang-undangan memiliki nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan atau tidak”. Ujar Febriandi

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar telah mengemban amanah Undang-Undang untuk melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi semenjak tahun 2019, yakni dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dari tahun 2019 sampai sekarang terdapat lonjakan permohonan yang pengharmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang sangat besar. Terakhir di tahun 2022 lalu, telah diterima sebanyak 600 permohonan harmonisasi Raperda dan Raperkada.

Dari Januari tahun 2023 sampai dengan awal Juni 2023, Kanwil Kemenkumham Sumbar telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi hampir sebanyak 400 (empat ratus) Raperda dan Raperkada.

Ia juga mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam kerjasama yang baik permohonan pengharmonisasian yang diterima tersebut, merupakan bukti dari kesadaran hukum, kepatuhan dan ketaatan hukum Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah, Kantor Wilayah telah melakukan inovasi, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi E-Perda Rancak pada bulan Juni tahun 2021 yang lalu. Aplikasi E-Perda Rancak (aplikasi Elektronik PEngharmonisasian RanperDA yang Responsif, hArmoNis, terenCana, AKuntabel), merupakan portal website yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dalam pelaksanaan tugas pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan proses pengharmonisasian dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat, efektif dan efisien untuk mendukung percepatan pelayanan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan dan mewujudkan terbentuknya perda dan perkada yang responsif, harmonis, terencana dan akuntabel. Pada kesempatan ini, nantinya juga akan diperkenalkan aplikasi E-PERDA RANCAK yang telah diperbarui yang disesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Kami sangat berharap dukungan penuh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam penggunaan aplikasi E-PERDA RANCAK, sehingga pelayanan pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, efektif dan efisien”. Harapnya

“Semoga kedepannya akan terjalin hubungan kerja dan sinergi yang lebih baik lagi antara  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah dengan mengoptimalkan segala potensi daerah”. Pungkasnya. Humas Kemenkumham Sumbar)

1

2

6

4


Cetak   E-mail