Kumham Sumbar Siap Berantas Pungli

4

Padang – Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK”.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, dan Kepala Sub-Bagian Humas Birokrasi dan Teknologi Informasi, Bobby Sectio Wahyudi serta TIM UPP Kantor Wilayah mengikuti kegiatan tersebut secara daring di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Senin (12/06).

Kegiatan tersebut dimulai dengan sambutan Ketua UPP Kemenkumham, Razilu, lalu dirangkaikan dengan penyematan pin UPP Kemenkumham oleh Sekjen selaku Pengarah UUP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham.

7

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu menyatakan bahwa pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.

“Pungutan liar ini memberikan dampak kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi,” ujar Razilu.

Ia pun menyebut untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan pungutan liar, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Saya mengajak seluruh jajaran unit pemberantasan pungli untuk mari kita merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di Lingkungan Kemenkumham dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaharuan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini,” Tegasnya

Demikian juga yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menyampaikan 7 (tujuh) fokus utama sesuai dengan arahan Menkumham.

8

“Lakukan terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai, tingkatkan pengawasan pelayanan publik, tingkatkan indeks integritas, jangan beri ruang KKN, APIP sebagai role model integritas, identifikasi berbagai penyimpangan dan terakhir APIP harus bisa mengantisipasi fraud berbagai penyimpangan,” Jelasnya

Selanjutnya adalah paparan narasumber dari Ketua Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam yang diwakili oleh Irjen Pol Dr. Andry selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional kemenkopolhukam yang menyampaikan Materi “Peran Satuan Tugas dan Fungsi serta Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Kementerian/ Lembaga”.

Kemudian Deputi Bidang Informasi dan Data KPK yang menyampaikan Materi “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Implementasi WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi”, lalu Plh. Sekretaris Jenderal LPSK, Nor Sidharta, yang menyampaikan materi mengenai Peran dan Fungsi LPSK dalam Pelapor (WB) dan Saksi Pelaku (JC), dilanjutkan oleh Plh. Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, yang menyampaikan Materi “Peran ORI dalam Meningkatkan Mutu Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga”, dan terkahir ditutup dengan Diskusi dan Tanya Jawab. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

5

10

9

11

3

6


Cetak   E-mail