Lagi dan Lagi !! Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Fasilitasi Harmonisasi 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 4 (empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah

4

Padang – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Pertauran Bupati Padang Pariaman dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan, sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Febriandi dan dimoderatori oleh Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan beserta jajaran pada Jum’at (16/06).

Rapat dimulai pada pagi hari pukul 09.00 Wib dilaksanakan Secara Virtual Zoom Meeting terkait Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Pertauran Bupati Padang Pariaman tentang :

  1. Pelayanan Pencatatan Kematian
  2. Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padamg Pariaman.

Kemudian dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Solok Selatan tentang :

  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2023
  2. Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Nagari Tahun 2023

Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Eka Kartika K, Ririd Poerwanta, M. Taufiqqurrahman, Febtrina Sari.

Peserta rapat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh BPKAD, Biro Pemerintahan, Diskominfo, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, Inspektorat Sedangkan dari Pemarkarsa dihadiri pejabat Pejabat Esselon II dan Bagian Hukum beserta jajaran.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

2

3

5


Cetak   E-mail