Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumbar Laksanakan Kunjungan Kerja Bersama Pemda Kab. Tanah Datar

2

Bali - Menurut UU No. 28 Tahun 2009, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah bagi kepentingan individu maupun badan. Boleh dikatakan objek retribusi adalah jasa yang diberikan kepada individu atau badan yang menggunakan jasa tersebut. Sementara objek pajak daerah adalah penghasilan yang diperoleh atas pekerjaan atau usaha yang dilakukan di daerah tersebut.

Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tim naskah akademik Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan ke Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung Provinsi Bali, (14-17/06) silam. Kunjungan ini dilakukan oleh tim yang terdiri atas asisten administrasi umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar dan kepala perangkat daerah terkait serta kepala bagian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Sementara Tim naskah akademik terdiri atas Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sumbar, Yeni Nel Ikhawan, Rivai Putra, Rita Adriani, Iga Oktarina, Lastme Novi Diana dan Vico Novindo.

Kunjungan dilakukan dalam rangka sharing informasi berkaitan dengan penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu juga untuk mengetahui praktik penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah selama ini di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung.

Dengan sharing informasi diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dapat menggali potensi pajak daerah dan retribusi daerah serta mampu menyelenggarakan pajak daerah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien sehingga bermuara pada peningkatan pendapatan daerah.

Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selaras dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

4

4

4


Cetak   E-mail