Tampung Aspirasi Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat Gelar Diskusi Publik

WhatsApp Image 2023 06 19 at 11.44.10

Padang – Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rapat evaluasi kebijakan terhadap permenkumham no.22 tahun 2021 yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 08 Juni 2023 oleh Subbidang P3Kumham beserta tim evaluator kebijakan, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Diskusi Publik yang membahas hasil evaluasi terhadap kebijakan permenkumham no.22 tahun 2021 mengenai kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, bertempat di Aula Pengayoman, Senin (19/06).

Rapat di pimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti yang di dampingi oleh Kepala Subbidang P3Kumham, Fakhrul Rozi, di hadiri oleh tim evaluator kebijakan Kantor Wilayah beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kota Padang. Pada kesempatan ini secara khusus mengundang Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Barat, Rezha Fahlevi sebagai Narasumber kegiatan.

WhatsApp Image 2023 06 19 at 11.44.09

WhatsApp Image 2023 06 19 at 11.44.08

Kegiatan dibuka oleh Kepada Bidang HAM, Dewi Nofyenti. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari OPD terkait implementasi permenkumham no.22 tahun 2021 dan sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto, untuk terus mendorong seluruh Kabupaten/Kota agar dapat mengimplementasikan KKP HAM ini dengan baik di masing-masing daerahnya.

“Kami sebagai fasilitatif meminta masukan dari rekan-rekan serta sharing informasi terkait implementasi 10 kriteria dengan 120 indikator Kabupaten/Kota peduli HAM agar dapat menilai sejauh mana kinerja dari kebijakan yang sudah di lahirkan khususnya permenkumham no.22 tahun 2021 ini” ujar Kepala bidang HAM.

WhatsApp Image 2023 06 19 at 20.45.03

Dari hasil diskusi terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan narasumber, diantaranya mengadakan sosialisasi atau bimbingan yang menyentuh stake holder pengampu indikator KKP HAM, perlunya komitmen pimpinan untuk menganggarkan pemenuhan indikator dan pelaporan KKP HAM, Indikator Penilaian sebagai standar pelayanan mencerminkan adanya P5 HAM serta beririsan dengan Perpres 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025, Rotasi/mutasi hendaknya mempertimbangkan kader yang mampu melaksanakan KKP HAM, adanya penghargaan bagi daerah yang meraih predikat Kabupaten/Kota peduli HAM serta hendaknya penilaian KKP HAM tidak dilakukan setiap tahun agar verifikator dapat melihat progress yang jelas dari masing-masing daerah dalam mewujudkan Kabupaten/Kota peduli HAM.

“Seluruh masukan yang kami terima dari rekan-rekan pada diskusi ini, akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal HAM berupa laporan rekomedasi hasil evaluasi terhadap berlakunya permenkumham no.22 tahun 2021” tutup Kabid HAM, Dewi Nofyenti. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail