Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar bersama Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepualauan Mentawai Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

2

Padang – Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mangurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (21/06) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto, Ketua DPRD Kab. Mentawai, Yosep, Ketua Bapemperda Kab. Mentawai, Yohanes Pardede, Sekretaris DPRD Kab. Mentawai, Sukirman. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ruliana Pendah Harsiwi beserta jajaran juga turut mengikuti kegiatan ini.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2023.

Naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Ranperda Kab/ Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

7

Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan penandatanganan perjanjian Kerjasama tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menyampaikan bahwa pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat malalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan, yakni dengan makna bahwa seluas apapun otonomi yang diberikan kepada pemerintah Daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.

Sebagai pertanggungjawaban akademik menyangkut alasan-alasan teoritis urgensi pembentukan peraturan daerah dan sebagai bentuk komitmen DPRD Kab. Mentawai dalam menghasilkan pertauran daerah yang baik bagi masyarakat Kab. Kepulauan Mentawai disusun lah naskah akademik rancangan peraturan daerah Kab. Mentawai tentang kebudayaan.

4

“Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki potensi yang sangat luar biasa baik dari aspek daya Tarik alam maupun budaya, bukan hanya memiliki pantai dan pulau yang sangat indah, pasir putih dan ombak yang besar menjadi incaran tersendiri bagi turis baik lokal maupun mancanegara”. Ujarnya

“Dari aspek kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Suku Mentawai merupakan salah satu suku tertua di Indonesia. Budaya tradisional dan tradisi, Bahasa, rumah adat uma, tato Mentawai, kepercayaan arat sabulangan, pengobatan oleh tokoh religi Sikerei, organisasi adat, dan banyak lagi budaya dan tradisi yang dimiliki hingga saat ini beberapa diantaranya belum didaftarkan kekayaan intelektualnya”. Tambahnya

Pemerintah Daerah Keb. Kepulauan Mentawai harus mampu memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Naskah akademik ini nantinya diharapkan Ranperda yang akan disusun mampu menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebudayaan di daerah Kab. Kepulauan Mentawai. Pemerintah Daerah dan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya haruslah mewujudkan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan sesuai dengan potensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga naskah akademik dan rancangan peraturan daerah dalam kesepakatan ini dapat diserahkan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk dilakukan pembahasan dalam tahun 2023 ini, dan semoga apa yang kita kerjakan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita-cita bangsa”. Pungkasnya

3

Selain itu, Ketua DPRD Kab. Kepulauan Mentawai, Yosep mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menjadi mitra yang sangat penting dalam penyusunan naskah akademik ini terlebih lagi mengenai kebudayaan yang menjadi hal begitu penting dalam memajukan kesejahteraan bagi masyarakat Mentawai. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

6

8

5


Cetak   E-mail