Kanwil Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan

3

Padang – Bertempat di Ruang Tuanku Imam bonjol, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Fasilitasi Harmonisasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan, Senin (26/06).

Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Solok Selatan tentang :

  1. Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
  2. Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2024
  3. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2018 tentang Analisa Standar Belanja
  4. Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Seletan Tahun Anggaran 2024
  5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Solok Seletan Tahun Anggaran 2023
  6. Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Donasi dan/atau Sumber Anggaran Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat
  7. Pedoman Pemberian Beasiswa Untuk Siswa dan Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu dan/atau Berprestasi

Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang yaitu Andros Timon, Eko Hariyanto, Sherly Kurnia Fitri, Lastme Novi Diana, Rita Adriani, Febtrina Sari, Ririd Poerwanta.

Peserta rapat dari Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh BPKAD, Dinas Tenaga Kerja, Inspektorat, Biro Pemerintahan, Diskominfo, Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, Inspektorat Sedangkan dari Pemarkarsa dihadiri pejabat Pejabat Esselon II dan Bagian Hukum beserta jajaran.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

2


Cetak   E-mail