Berikan Akses Seluas-luasnya Kepada Masyarakat Kurang Mampu, Kanwil kemenkumham Sumbar Gelar Diseminasi dan Pengidentifikasian CPBH Periode 2025/2027 serta Asistensi Standar LBH

7

Padang – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya dalam hal hak memperoleh keadilan yang sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-Cuma kepada penerima bantua hukum yang menghadapi permasalahan hukum.

Untuk itulah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Diseminasi dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025/2027 serta Asistensi Standar Layanan Bantuan Hukum yang bertempat di Aula Pengayoman, Selasa (27/06).

Untuk diketahui, Organisasi Bantuan Hukum merupakan organisasi untuk memberikan bantuan hukum ke masyarakat miskin difasilitasi oleh Kemenkumham dalam anggaran penanganan kasus masyarakat yang kurang mampu dengan syarat sudah terakreditasi dan terverifikasi oleh kementerian hukum dan HAM melalui panitia pengawas daerah.

4

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Desmaniar, Kepala Sub-Bidang Penyuluhan Hukum, Bantua Hukum, dan JDIH, Budy Arilia, Tim Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta seluruh peserta Diseminasi ini yang terdiri dari 60 Organisasi Bantuan Hukum se-Sumatera Barat.

Bukan hanya itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Panitia Pengawas Pusat Bantuan Hukum BPHN, Edi selaku Narasumber juga turut mengahdiri kegiatan ini.

3

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Budy menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjaring calon PBH yang berkualitas dan mampu memberikan bantuan hukum sehingga tujuan untuk mewujudkan pemerataan akses atas keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dapat tercapai dan secara kualitas dapat mencakup pelaksanaan pemberian bantuan hukum untuk masyarakat di wilayah Sumatera Barat sekaligus mengevaluasi pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilakukan oleh OBH yang telah terakreditasi di Sumatera Barat.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan harapannya kepada  Direktur Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi tahun 2021/2024 maupun calon pemberi bantuan hukum tahun 2025/2027 mengikuti kegiatan diseminasi ini dengan baik, sehingga memahami proses pendaftaran verifikasi dan akreditasi OBH 2025/2027, dimulai dari waktu pendaftaran verasi, tahapan pemeriksaan, tata cara pendaftaran, kelengkapan dokumen verifikasi dan akreditasi.

5

“kami berharap bagi Bapak/Ibu yang bermaksud untuk bergabung sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) periode 2025/2027 agar segela melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan terkareditasi sehingga dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu di Sumatera Barat melalui anggaran bantuan hukum”. Ujar Haris

Pada hari ini juga disampaikan penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari OBH terakreditasi tahun 2022/2024 agar dapat terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi kita semua untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum”. Pungkasnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

2

6

1

8


Cetak   E-mail