Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris Pengganti, Kakanwil: Ketentuan Peraturan Jabatan Notaris Berlaku Bagi Notaris Pengganti

3

Padang – Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto mengambil sumpah jabatan 2 Notaris Pengganti, Rabu (05/07) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas.

Dengan dipandu oleh Kakanwil, 2 orang pejabat Notaris Pengganti yang dilantik membacakan sumpah jabatan masing-masing di bawah kitab suci, disaksikan oleh rohaniawan, Deden Firmansyah, dan Mainofri selaku penyuluh hukum madya sebagai saksi dalam pengambilan sumpah jabatan ini, serta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang mengikuti kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Kakanwil kepada Notaris Pengganti tersebut menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jabatan notaris berlaku juga bagi notaris pengganti seperti dalam melaksanakan jabatannya notaris wajib bertindak objektif dan tidak memihak yang direfleksikan dengan sikap dan perilaku baik ke dalam maupun ke luar demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya.

5

“Integritas pribadi dan kecakapan profesi merupakan sikap yang harus dijadikan tugasnya, artinya selalu memegang teguh standar profesional notaris yang tidak memihak dan jujur, tanggap terhadap perkembangan hukum dan masyarakat, menjunjung tinggi kepentingan umum, dan mampu menerjemahkan dan melayani kebutuhan masyarakat sebagai klien sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Ujar Kakanwil

Patut diingat, bahwa sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa notaris berkewajiban membantu secara cuma-cuma untuk mereka yang tidak mampu memberikan honorarium/ fee kepada notaris.

Kakanwil menambahkan, jasa hukum untuk mereka yang tidak mampu membayar honorarium notaris atau diberikan pelayanan secara cuma-cuma oleh notaris karena ketidakmampuannya, penghadap wajib diberikan tindakan hukum yang sama oleh notaris, karena akta yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan tidak akan ada bedanya baik bagi yang mampu membayar honorarium notaris maupun bagi yang tidak mampu atau diberikan secara cuma-cuma.

“Terhadap pelanggaran dari ketentuan yang telah ada dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Tambahnya

“Marilah kita bersama-sama bekerja di bidang tugas kita masing-masing dengan sebaik-baiknya. Hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara”. Tutupnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

2

4

7

6


Cetak   E-mail