Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Rapat Penyusunan SBSK di Lingkungan Ditjenpas dan Ditjenim

1

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi mengikuti rapat penyusunan standar barang dan standar kebutuhan BMN (Barang Milik Negara) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi secara virtual pada Kamis (06/07) yang digelar oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

9

Jajaran pengelola keuangan dan BMN juga turut menghadiri kegiatan ini secara terpisah di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.

Hal ini dikarenakan berubahnya pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan barang milik negara pada Kementerian Hukum dan HAM.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris, yang menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini yakni agar mempunyai pedoman khususnya sebagai Kuasa Pengguna Barang. Lebih lanjut, dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa hal yang melatar belakangi rapat ini adalah Perkembangan Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan.

5

Menurut Novita, bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) merupakan batas tertinggi yang jadi pedoman bagi Pengguna barang/ Kuasa Pengguna Barang.

Novita menambahkan bahwa pentingnya adanya standar yang jelas dalam pengadaan barang dan kebutuhan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, dengan adanya standar yang terdefinisi dengan baik, akan memudahkan pengelolaan BMN dan meminimalisir potensi penyimpangan yang dapat terjadi.

Kemudian Ia menjelaskan setidaknya ada beberapa acuan yang dijadikan pendekatan dalam penyusunan SBSK Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Misalkan pada satker pemasyarakatan, pendekatan itu meliputi Perumusan, pelaksanaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang: Registrasi, Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Keamanan dan Ketertiban, Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Administrasi serta Fungsi lain yang diberikan Menteri Hukum dan HAM.

Penyusunan SBSK saat ini sangat fokus dengan pendekatan penyusunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. Teknis penyusunan dari persiapan hingga finalisasi, Biro Pengelolaan BMN berharap setiap satker teliti dalam mengidentifikasi kebutuhan BMN dan memperhatikan fungsi sesuai ORTA dalam penyusunannya. Selanjutnya disampaikan dari banyaknya obyek penyusunan baik dari satker pemasyarakatan maupun satker keimigrasian, Biro Pengelolaan BMN akan melakukan sampling ke beberapa satker guna memonitoring penyusunan sebelum finalisasi pada September mendatang.

“Tim akan melakukan identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah. Pun demikian halnya pada Satker Imigrasi”, Ujarnya

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kebutuhan BMN terpenuhi demi menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan mulai dari tingkat pusat sampai pada satuan kerja Lapas dan Rutan di tingkat wilayah.

Hasil dari diskusi setelah rapat akan dijadikan acuan dalam menyusun standar barang dan kebutuhan BMN di kedua lembaga tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan BMN guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas yang berdampak positif bagi masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

8

6

7

2

3

 


Cetak   E-mail