Tingkatkan Transformasi Digital Pengelolaan BMN, Kanwil Kemenkumham Sumbar Ikuti Sosialisasi dan Implementasi Modul Status BMN

5

Padang -   Pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham RI yang belum optimal mendorong Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melakukan sosialisasi tentang implementasi modul status penggunaan dan pengamanan serta modul penghapusan BMN pada Sistem Informasi Pengelolaan BMN (sipBMN) secara virtual, Kamis (06/07) yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto turut mengikuti kegiatan ini. Secara terpisah di Aula Pengayoman, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi, Kepala Sub-Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN beserta jajaran juga mengikuti kegiatan tersebut.

9

Dalam rangka menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Hukum dan HAM melalui Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal melakukan transformasi pengelolaan pemanfaatan BMN di lingkungan mereka. Transformasi ini dilakukan melalui pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan BMN (sipBMN) bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan seluruh satuan kerja di Kemenkumham terkait penggunaan Modul Status Penggunaan - Pengamanan BMN dan fitur Penjualan pada Modul Penghapusan dalam Sistem Informasi Pengelolaan BMN. Modul-modul ini merupakan bagian penting dalam pengelolaan dan pemantauan aset-aset negara yang dimiliki oleh Kemenkumham.

Tim dari Biro BMN menyampaikan pentingnya penerapan sistem informasi yang terintegrasi dalam pengelolaan BMN. Ditekankan bahwa pemahaman yang baik tentang penggunaan modul-modul ini akan membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Kepala Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Novita Ilmaris menjelaskan bahwa Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal selaku Pengguna Barang telah melakukan transformasi Pengelolaan pemanfaatan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengembangan Sistem Informasi Pengelolaan BMN bersama dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).

1

Ia menyebut, saat ini modul yang sudah siap digunakan dan disosialisasikan adalah Modul Pemanfaatan BMN dan Modul Penghapusan BMN (fitur Penjualan BMN).

Selain itu, dalam kegiatan sosialisasi ini, diberikan penjelasan teknis mengenai cara mengoperasikan aplikasi sipBMN. Peserta kegiatan, termasuk Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Kadiv Administrasi, dan Operator Pengelolaan BMN, diberikan pemahaman yang mendalam tentang fitur-fitur pemanfaatan dan fitur penjualan dalam sipBMN.

Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dalam hal ini meminta kepada seluruh Kanwil dan UPT di seluruh Indonesia yang hadir mengikuti agar setelah sosialisasi yang dilaksanakan hari ini tidak lagi melakukan penghapusan BMN secara manual.

“Jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan terus mendukung kebijakan dalam pemanfaatan sarana Teknologi Informasi di Kementerian Hukum dan HAM”. Tuturnya

Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi dan implementasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memanfaatkan sistem informasi ini secara efektif. Transformasi digital pengelolaan barang milik negara melalui sipBMN diharapkan dapat meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan efisiensi dalam proses penghapusan BMN. (Humas Kemenkumham Sumbar)

7

3

2

4

6

8


Cetak   E-mail