Kumham Sumbar Gelar FGD Perspektif HAM T.A 2023 Mengenai Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Tentang Tanah Ulayat

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan FGD pelaksanaan identifikasi telaahan/rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspertif HAM Tahun 2023 mengenai Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Tentang Tanah Ulayat pada Senin, (24/7).

Rapat yang di laksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofiyenti yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Nofrianda Putra selaku Kepala Subbidang Pemajuan HAM bersama Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan dihadiri oleh narasumber kegiatan dan perwakilan beberapa instansi di Sumatera Barat.

Adapun instansi yang hadir dalam FGD ini antara lain dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum Kota Padang, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.

Dewi menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi rancangan produk hukum daerah apakah didalam rancangan Perda tersebut sudah mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai mana yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Charles Simabura selaku salah satu narasumber dalam FGD ini menjabarkan Ranperda Tanah Ulayat Dalam Prespektif HAM. Ia mengatakan landasan konstitusional pada Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Seterusnya ia menerangkan juga mengenai hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam dan Aspek Pemenuhan Hak Ekosob Ranperda Tanah Ulayat.

Selanjutnya beberapa Masukan Atas Ranperda Tanah Ulayat antara lain Perlu dievaluasi efektivitas dan kelemahan Perda 6/2008,sehingga memang harus mencabut atau cukup mengubahnya, penguatan Kapasitas KAN perlu dituangkan dalam Perda sebagai konsekuensi atas pegakuan wewenang penyelesaian konflik dan perlu antisipasi dalam hal Kabupaten/Kota tidak membentuk Perda turunan maka yang diberlakukan adalah Perda Provinsi.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan peserta dapat sama-sama menelaah dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1

1

 

 


Cetak   E-mail