Menyambut HDKD 2023, Kemenkumham Gelar Seminar Nasional Sosialisasikan Kebijakan KUHP Baru Pada Masyarakat

1Padang – Menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kementerian Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Ham selenggarakan kegiatan Seminar Nasional di Aula Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta pada hari Senin, (24/7) ini dengan tema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seminar Nasional ini menjadi sarana untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang KUHP baru kepada masyarakat dan sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan serta kebutuhan atas pengaturan konsep hukum yang hidup di dalam masyarakat. Oleh karenanya, Kemenkumham dapat menjaring masukan dari berbagai pihak atas materi muatan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dibuat tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Haris Sukamto dan Para Kepala Divisi PADA Kantor Wilayah, Pejabat Administrator dan Pengawas berlokasi di Ruang Rapat Bung Hatta.

2

Dalam Seminar tersebut menghadirkan 5 Narasumber diantaranya, Edward O.S Hiariej, Wakil Menteri Kumham, sebagai keynote speech yang menyampaikan materi tentang Politik Hukum dan Arah Pengaturan Hukum Adat dalam KUHP, Prof. Dr. Pujiyono. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang memaparkan mengenai Pluralisme Hukum: Hukum Positif dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat: H. Prim Haryadi, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, yang memaparkan tentang Tantangan Penerapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penegakan Hukum, Fery Fathurokhman, Dosen Bidang Hukum Pidana (Pidana Adat) Universitas Sultan Agung Tirtayasa yang menyampaikan tentang Strategi Inktusi Hukum Adat ke dalam Hukum Pidana Nasional, Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif /Institure for Criminal Justice Reform (ICJR) yang menyampaikan tentang Pembaharuan Hukum Pidana dalam Konstruksi Formalisasi Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. (Humas Kemenkumham Sumbar)

3


Cetak   E-mail