Jajaran Kanwil Kumham Sumbar Ikuti Kegiatan Revitalisasi Dan Penyematan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Upp) Di Lingkungan Kantor Wilayah bersama Itjen Kemenkumham RI

1

Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat mengikuti Kegiatan Revitalisasi dan Penyematan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara virtual zoom  bersama para Kepala Divisi dan Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada hari Selasa (25/7) dari Santika Hotel dan Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Hadir langsung dalam kegiatan ini Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Ketua UPP Kemenkumham di Auditorium Itjen Lantai 16, Jakarta, secara virtual Para Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama dan Kantor Wilayah, para Ketua Pokja UPP Kemenkumham, Para Ketua dan Anggota Pokja UPP Kemenkumham Sumatera Barat.

2

4

Penyematan PIN UPP Kemenkumham oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham kepada Perwakilan Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi, di dampingi Para Ketua Pokja UPP Kemenkumham. Penyematan juga dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah beserta para kepada Divisi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Terdapat beberapa poin penting yang disampaikan dalam Sambutan dan Pengarahan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Bapak Ir. Razilu diantaranya Sebagai manifestasi dan implementasi dari Insan yang Beriman dan pelaksanaan dari Sila Pertama, kita melaksanakan Kegiatan Revitalisasi dan Penyematan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, semoga kegiatan ini menyadarkan kita untuk berjalan di jalan yang lurus. Semoga keberadaan kita menjadi kekuatan untuk mewujudkan komitmen Kemenkumham yang bebas Pungli dansecara umum komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih.

Perpres no 87 th 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli): Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk memberantas pungli secara tegas, terukur, efektif, dan efisien, serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli itu sendiri.

Razilu juga menyampaikan Pesan Presiden RI yakni “Yang menghambat investasi semua harus dipangkas, baik perizinan yang lambat, berbelit-belit, apalagi ada punglinya”. Pungkasnya.

3

Ia juga menyampaikan 10 pesan penting yaitu 1 ) Satgas UPP hendaknya tidak sekedar seremonial, 2) UPP harus segera menindaklanjuti program kerja Pemberantasan Pungli. 3)  Selalu memberikan edukasi pada masyarakat untuk pencegahan pungli di lingkungan Kemenkumham RI. 4) Transparansi layanan. 5) Ciptakan sistem pengaduan yang baik. 6) Perlindungan terhadap pelapor. 7) Intens dalam berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat. 8) Kerjasama dengan Ombudsman RI. 9) Sinergi dengan Pembangunan Zona Integritas. 10) Ciptakan Role Model dengan Duta Integritas. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5


Cetak   E-mail