Tingkatkan Pelayanan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumbar Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

4

Padang - Sesuai Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu tugas pokok Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap WBP. Mereka mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal, dalam arti fisik, mental, maupun sosial. dan makanan yang layak.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah strategis diantaranya pemberantasan penyakit menular, peningkatkan gizi, peningkatan kesehatan lingkungan, peningkatan persediaan obat-obatan, serta penyuluhan kesehatan salah satunya melalui kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dengan Tema “Layanan Kesehatan Sigap, Napi Sehat Dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024“.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Daima Hotel Padang, Rabu (02/08) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat, Haris Sukamto bersama Kepala Sub Koordinator Standarisasi Pelatihan Keterampilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nasirudin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, Jons Manedi, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Padang, Diwakili Oleh Kepala Bidang Pelayanan Dan Pencatatan Penduduk, Syafrida, Para Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sumatera Barat, Sub Koordinator Direktorat Administrasi Pelayanan Tahanan Dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Radi Setiawan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Acik Veriati, Kepala Upt Pemasyarakatan Se-Sumatera Barat, serta JFT dan JFU Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

3

Dalam laporannya, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Fitri Warni selaku Ketua Pelaksana dalam kegiatan ini menyampaikan tujuan dari Sosialisasi ini yaitu; Meningkatkan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan khususnya dalam pelayanan kesehatan di lapas dan rutan; Mewujudkan persamaan persepsi mengenai pemutakhiran data pemilu tahun 2024 di lingkungan lapas dan rutan; Mendukung terlaksananya pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia serta menjunjung tinggi netralitas bagi segenap petugas pemasyarakatan; Meningkatkan profesional dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat; dan Mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi.

2

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto dalam menyampaikan arahannya bahwa Sebagai mana kita ketahui Undang – Undang Pemasyarakatan juga mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, dan Pengamanan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Terkait dengan pemenuhan HAM, setiap Warga Negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah memiliki hak pilih, berhak untuk melakukan pemilihan umum pada Pemilu 2024 mendatang.

“Saat ini jumlah WBP di Sumatera Barat per hari ini adalah sebanyak 6284 orang dengan jumlah tahanan 1130 dan narapidana 5154. Mengingat semakin dekatnya pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, maka saya minta seluruh Lapas/Rutan memperhatikan betul pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih, agar seluruh WBP dapat diakomodir NIK-nya sehingga dapat menggunakan hak pilih sepenuhnya”. Ungkap Haris

Selanjutnya Haris menambahkan agar seluruh peserta mengikuti Sosialisasi ini sehingga semua permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih WBP dapat terselesaikan dengan baik. Serta perhatikan teknis penyelenggaraan Pemilu di dalam Lapas dan Rutan, agar penyelenggaraan Pemilu nantinya dapat terselenggara dengan aman dan lancar. (Humas Kemenkumham Sumbar)

5

1


Cetak   E-mail