Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Sumatera Barat

1

Padang - Dari hari Senin sampai dengan Rabu, tanggal 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi 10 (Sepuluh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah dengan 6 (enam) daerah yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman, Kota Padang Panjang, Kota Solok dan Kota Bukittinggi secara Virtual Zoom Meeting.

Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum menyampaikan Sambutan Kepala Kantor Wilayah dengan moderator Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya dan Rivai Putra selaku Perancang Ahli Muda.

Dari 6 (enam) Pemereintah Daerah tersebut dihadiri oleh Pejabat Esslon II, Kepala Bagian Hukum dan OPD terkait serta dihadiri oleh Perangkat Daerah Provinsi terkait dan hasil harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.

Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (*)
111


Cetak   E-mail