Tingkatkan Kesadaran Hukum, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Beri Penyuluhan di Rutan Kelas IIB Padang

1

Padang - Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan Warga Binaan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang, Rabu (28/02).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Safrida (Penyuluh Hukum Ahli Madya), Diana Siska (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dan Fadhli Septrio Abbas (Penyuluh Hukum Ahli Pertama). Menghadirkan pengetahuan hukum yang mendalam, warga binaan yang berstatus tahanan yang berada di Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan kesempatan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.

2

Materi UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menjadi pilihan utama yang disampaikan bagi para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang. Peserta yang masih berstatus tahanan diharapkan dapat memperoleh hak konstitusional dalam mengahadapi permasalahan hukum yang dihadapi melalui bantuan hukum gratis yang dijamin oleh negara.  Menurut pasal 5 undang-undang ini bantuan hukum gratis dapat diberikan bagi tahanan yang termasuk dalam kategori miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar(hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan) secara layak dan mandiri.

3

4

Penerima bantuan hukum memiliki hak untuk memberikan penilaian terhadap standar layanan bantuan hukum yang diberikan kepadanya melalui Pemberi Bantuan Hukum maupun melalui penyelenggara bantuan hukum di daerah.

Apabila penerima bantuan hukum tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan UU Bantuan Hukum maka penerima bantuan hukum berhak melaporkan kepada Tim pengawas Bantuan Hukum yang ada di daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)


Cetak   E-mail