Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan terus mendorong agar para UMKM di Sumatera Barat mendaftarkan merek atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dihasilkan.

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.38.08 3

Kanwil Kumham Sumbar melalui Penyuluh Hukum Kanwil Kumham Sumbar memenuhi undangan Walinagari Bungo Tanjung untuk mendorong UMKM di Nagari Bungo Tanjung Kec. Batipuah Kab. Tanah Datar mendaftarkan merek atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dihasilkan.

Hadir Mainofri, Yunifar, Marisa (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Cece Ernaz (Penyuluh Hukum Ahli Muda) memberikan pemahaman kepada UMKM di Nagari Bungo Tanjuang.
Pendaftaran merek merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan dalam dunia bisnis khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan oleh pihak lain. Selain itu dengan pendaftaran merek dapat digunakan sebagai identitas produk serta sebagai alat promosi, pemilik atas merek juga memiliki hak esklusif atas merek untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan sesuai dengan kelas dan jenis barang atau jasa yang sudah terdaftar.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pendaftaran merek dan indikasi geografis sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2016.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari 2024 yang dihadiri sejumlah 50 peserta warga masyarakat Nagari Bungo Tanjuang dan ditanggapi sangat baik oleh warga masyarakat yang juga merupakan Pelaku UMKM.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi pelaku usaha dan warga setempat akan pentingnya pendaftaran merek bagi kelangsungan suatu usaha.

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.38.08

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.38.08

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.38.08


Cetak   E-mail