Bidang Hukum Fasilitasi Penyusunan Perwako Sawahlunto

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.46.37

Sawahlunto - Hari kamis-jumat  tanggal 22-23 Februari 2024 pukul 09.00 s.d selesai dilaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan walikota sawahlunto tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara kewenangan Rancangan Peraturan Walikota ini disusun dalm rangka melaksanan peraturan daerah.

Rapat fasilitasi ini dilaksanakan di Kantor Walikota Sawahlunto dimana materi yang dibahas pada pertemuan ini terkait masa pajak dan tahun pajak,penilaian PBB-P2,penyelenggaraan Pajak Reklame.

Rapat ini dihadiri oleh kepala bidang dan sub bidang beserta jajaran pada badan  pendapatan daerah Kota Sawahlunto, dari Kantor Wilayah diikuti oleh Ibu Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi,Vico Novindo,Lastme Novi Diana dan Ririd Poerwanta selaku Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Muda serta Roni Okspisya selaku Analis Hukum Muda Kantor Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat.

Dengan di fasilitasinya penyusunan rancangan peraturan walikota ini diharapkan Peraturan Walikota yang dihasilkan selaras harmonis dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang undangan lebih tinggi. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.46.36

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.46.36

WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.46.36WhatsApp Image 2024 02 28 at 21.46.36


Cetak   E-mail